Menurunya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Penegak Hukum
Akibat Kasus UU ITE Daniel Aktivis Karimun Jawa
Usi Sulistiawati – Politeknik Balekambang Jepara
Pendahuluan
Di era digital, hukum berubah dengan cepat dan memanfaatkan teknologi untuk
menjadikan sistem peradilan lebih efisien. Negara indonesia merupakan negara hukum sesuai
dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa indonesia adalah
negara hukum. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta
negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Sebagai negara hukum, asas hukum
harus dijunjung tinggi. Hakikatnya hukum harus ditaati demi kelangsungan kehidupan
bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.